Rabu, 10 Februari 2016

JANGAN PISAHKAN AKU DENGAN ANAK KU ( 2 ) ...



= MEMISAHKAN IBU DENGAN ANAKNYA YANG SUDAH BESAR  = 


Hukum memisahkan ibu dengan anaknya yang sudah besar , 
Ada dua pendapat dalam hal ini  : 


Pendapat pertama  : 

Memisahkan ibu dengan anaknya yang sudah besar itu boleh . 

Demikian pendapat sebagian besar ahlul ilmi. Inilah mazhab Hanafiyah , Malikiyah , Syafi'iyah , dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad . 

Rasullullah SAW memberi rentang waktu pelarangan pemisahan sampai mencapai usia baligh. 
Maka hal ini menunjukkan pengkhususan makruh pada saat anak masih kecil , dan ketentuan itu hilang ketika anak mencapai usia baligh.  

Orang merdeka pd umumnya berpisah dengan ibu setelah dewasa. Ibu tentu akan menikahkan putrinya . Dan ini berlaku bagi orang merdeka , sehingga bagi budak lebih ditekankan lagi .

Larangan memisah ibu dan anak disebabkan karena alasan membahayakan, alasan ini hanya berlaku si anak masih kecil . 

Memisahkan ibu dengan anaknya yang sudah besar boleh hukumnya , karena pemisahan ini tdk tertera dlm makna nash yang melarang. Karena hukum asalnya tidak sesuai dengan qiyas. 

Pendapat ke dua  : 

Memisahkan ibu dan anak yg sdh besar haram hukumnya  . 
Pendapat ini merupakan riwayat ke dua Imam Ahmad . Dan inilah mazhab Hanabillah .

Hadits-hadits sebelumnya , secara umum melarang pemisahan antara ibu dan anak .

Ibu akan dirugikan ketika dipisahkan dengan anaknya yg sudah besar.
Oleh karena itu, anak haram pergi berjihad tanpa izin ibu .

Alasan lain  yg memperkuat pendapat ini  ; 

Kadang ibu perlu dipisahkan dgn anaknya yg sdh besar ketika tertawan , atau ketika diperjualkan ( sbg budak ). 

Dengan demikian untuk anak yang sdh besar tetap mengacu pada hukum asal ; 
Boleh  ( dipisahkan dengan ibunya ) . 


Nasehat bagi diriku . 
Semoga bermanfaat  , Aamiin Aamiin YRA .

Dari : Fikih Ummahat 
           Himpunan Hukum Islam  
           Khusus Ibu .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar