= MEMISAHKAN IBU DENGAN ANAKNYA YANG SUDAH BESAR =
Hukum memisahkan ibu dengan anaknya yang sudah besar ,
Ada dua pendapat dalam hal ini :
Pendapat pertama :
Memisahkan ibu dengan anaknya yang sudah besar itu boleh .
Demikian pendapat sebagian besar ahlul ilmi. Inilah mazhab Hanafiyah , Malikiyah , Syafi'iyah , dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad .
Rasullullah SAW memberi rentang waktu pelarangan pemisahan sampai mencapai usia baligh.
Maka hal ini menunjukkan pengkhususan makruh pada saat anak masih kecil , dan ketentuan itu hilang ketika anak mencapai usia baligh.
Orang merdeka pd umumnya berpisah dengan ibu setelah dewasa. Ibu tentu akan menikahkan putrinya . Dan ini berlaku bagi orang merdeka , sehingga bagi budak lebih ditekankan lagi .
Larangan memisah ibu dan anak disebabkan karena alasan membahayakan, alasan ini hanya berlaku si anak masih kecil .
Memisahkan ibu dengan anaknya yang sudah besar boleh hukumnya , karena pemisahan ini tdk tertera dlm makna nash yang melarang. Karena hukum asalnya tidak sesuai dengan qiyas.
Pendapat ke dua :
Memisahkan ibu dan anak yg sdh besar haram hukumnya .
Pendapat ini merupakan riwayat ke dua Imam Ahmad . Dan inilah mazhab Hanabillah .
Hadits-hadits sebelumnya , secara umum melarang pemisahan antara ibu dan anak .
Ibu akan dirugikan ketika dipisahkan dengan anaknya yg sudah besar.
Oleh karena itu, anak haram pergi berjihad tanpa izin ibu .
Alasan lain yg memperkuat pendapat ini ;
Kadang ibu perlu dipisahkan dgn anaknya yg sdh besar ketika tertawan , atau ketika diperjualkan ( sbg budak ).
Dengan demikian untuk anak yang sdh besar tetap mengacu pada hukum asal ;
Boleh ( dipisahkan dengan ibunya ) .
Nasehat bagi diriku .
Semoga bermanfaat , Aamiin Aamiin YRA .
Dari : Fikih Ummahat
Himpunan Hukum Islam
Khusus Ibu .


Tidak ada komentar:
Posting Komentar