Memisahkan ibu dan anaknya yqng masih kecil hukumnya tidak boleh . ( Al-Ijma, ibnu mundzir,
Hal.61, Al-Mabsuth: 13/139 )
1. Diriwayatkan dari Abu Ayyub Al-Anshari,
Ia menuturkan , " Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda , Allah akan memisahkankannya dengan orang-orang yang ia cintai pada hari kiamat .
2. Diriwayatkan dari Abu Musa , ia berkata , " Rasulullah SAW melaknat orang yang memisahkan antara ibu dan anaknya " . ( HR Ibnu Majah didlm sunannya)
3. Diriwayatkan dari Abu Bakar , Rasulullah SAW bersabda , " Janganlah seorang ibu dibuat sedih ( karena dipisahkan ) dengan anaknya "
4. Masa kanak-kanak merupakan salah satu sebab timbulnya kasih sayang . Rasulullah SAW bersabda , " Siapa yang tidak menyayangi anak kecil diantara kami dan tidak mengetahui hak orang besar diantara kami , ia bukan golongan kami "
Memisahkan ibu dengan anak artinya mengabaikan kasih sayang. Karena itu makruh hukumnya . ( Bada'i Ash-Shana'i : 5/229 )
Dalil berikut juga bisa memperkuat pendapat ini , bahwa memisahkan ibu dengan anak akan membahayakan keduanya .
Dan segala tindakan yang membahayakan hukumnya terlarang menurut syariat .

Tidak ada komentar:
Posting Komentar